Daftar Isi:
  • Pemerintah tengah giat melakukan pembangunan pelbagai infrastruktur publik yang dibutuhkan masyarakat, salah satunya adalah pasar. Bagi pemerintah daerah pembiayaan pembangunan infrastruktur pasar jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dirasakan semakin tidak memungkinkan, mengingat penyediaan dana APBD untuk melakukan revitalisasi pembangunan pasar jumlahnya sangat terbatas sehingga mekanisme kerjasama dengan pihak swasta menjadi sangat penting dan sering dimanfaatkan sebagai salah-satu solusi pembiayaan bagi suatu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan infrastruktur publik. Begitu pula halnya seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya revitalisasi salah satu pasar di wilayahnya yaitu Pasar Parung, yang menggunakan mekanisme kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT). Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan perjanjian Pembangunan Pasar dan Sub Terminal Parung Beserta Fasilitas Penunjangnya melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT) dan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan pasar dan sub terminal Parung sehingga pada akhirnya terjadi keadaan wanprestasi. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian antara pemerintah Kabupaten Bogor dengan Investor Swasta melalui mekanisme Perjanjian BOT dikaitkan dengan PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan KUH Perdata adalah perjanjian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di KUH Perdata dan prinsip-prinsip umum perjanjian BOT dalam PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Hambatan-hambatan yang terjadi pada saat pelaksanaan perjanjian ini adalah berasal dari faktor eksternal yaitu protes masyarakat dan faktor internal yaitu dari pihak swasta yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan.