PEMBLOKIRAN SEJUMLAH SITUS RADIKAL OLEH KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO. 19 TAHUN 2014 TTG PENANGANAN SITUS BERMUATAN NEGATIF
Main Author: | Rahman, Fauzi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1298 |
Daftar Isi:
- Kelompok radikal biasanya menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama/keyakinan tertentu dan sering dikaitkan dengan terorisme. Perkembangan teknologi informasi, turut dimanfaatkan oleh kelompok radikal melalui situs (website) dan media sosial sebagai ajang penyampaian gagasan dan ideologi mereka. Menteri Komunikasi dan Informatika kemudian mengeluarkan suatu peraturan sebagai payung hukum memblokir situs-situs tersebut melalui Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs yang berisi Negatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemblokiran situs yang berisi radikalisme di Indonesia serta perlindungan hukum bagi pemilik situsnya. Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer dari berbagai negara, literatur, dan studi kepustakaan melalui internet dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis dengan menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas. Analisis data dilakukan melalui metode normatif-kualitatif dengan bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sesuai dengan penentuan jenis situs negatif menurut Permenkominfo. Situs-situs tersebut dapat ditangani jika memenuhi kriteria: situs tersebut memuat perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (4) dan 28 ayat (2) UU ITE. Media online apabila telah memenuhi persyaratan dewan pers dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan tidak dapat diblokir secara sewenang-wenang sebab telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Perlindungan hukum juga berlaku terhadap media online yang bukan produk pers dan dipublikasikan sebagai wujud dari hak atas informasi yang telah diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945.