POLA KEMITRAAN WARALABA RESTORAN DENGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH YANG MENGGUNAKAN PERJANJIAN WARALABA DAN POLA PENYERTAAN MODAL DIKAITKAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DA
Daftar Isi:
- POLA KEMITRAAN WARALABA RESTORAN DENGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH YANG MENGGUNAKAN PERJANJIAN WARALABA DAN POLA PENYERTAAN MODAL DIKAITKAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/2/2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEMITRAAN WARALABA UNTUK JENIS USAHA MAKANAN DAN MINUMAN Abstrak Fadli Maulana 110111090066 Indonesia adalah Negara pertama di dunia yang melakukan pembatasan terhadap gerai milik sendiri pada waralaba restoran, yaitu sebanyak 250 gerai, apabila hendak melakukan penambahan gerai maka harus diwaralabakan atau dengan pola penyertaan modal, dan dalam penunjukan mitranya diutamakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan UMKM oleh Pemerintah, karena begitu berperannya UMKM dalam perekonomian Indonesia. Proporsi Produk Domestik Bruto (PDP) dari sektor UMKM hingga 56 persen, serta sekitar 99 persen dari jumlah unit usaha di Indonesia berskala UMKM, dan dapat menyerap tenaga kerja diatas 97 persen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dengan praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalaahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan untuk mengumpulkan data sekunder serta data primer sebagai penunjang dan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah kurang tegas dalam memberdayakan UMKM, dalam pasal 6 Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman, dijelaskan bahwa, penunjukan mitra UMKM hanya sebatas mengutamakan dan masih di perbolehkannya pelaku Usaha Besar (UB) untuk turut mendapatkan keuntungan dari Permendag tersebut. Kemitraan dalam pola penyertaan modal yang diatur dalam Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013, menjelaskan bahwa penyertaan modal pada gerai sebanyak 30 – 40 persen, hal ini bertentangan dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 tentang UMKM, yang menjelaskan bahwa UB dilarang memiliki dan/atau menguasai UMKM. PT. Fastfood Indonesia, Tbk, sebagai pemilik waralaba restoran Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia, salah satu yang terkena dampak dari Permendag tersebut.