TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TERHADAP BANK MANDIRI CABANG PADALARANG DALAM TUGAS PENAGIHAN KREDIT MIKRO MACET DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/20/DPNP/2012
Daftar Isi:
- TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TERHADAP BANK MANDIRI CABANG PADALARANG DALAM TUGAS PENAGIHAN KREDIT MIKRO MACET DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/20/DPNP/2012 TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI BANK UMUM YANG MENYERAHKAN SEBAGIAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN Kegiatan aih daya pada pekerjaan penagihan selain memberikan manfaat juga berpotensi meningkatkan risiko yang dihadapi bank, misalnya tenaga alih daya merusak objek jaminan kredit atau bahkan tenaga alih daya melakukan tugas penagihan diluar etika penagihan. Untuk menimalisir risiko tersebut, bank menerapkan manajemen risiko sebagaimana yang diatur dalam PBI No. 13/25/PBI/2011 dan SEBI No. 14/20/DPNP/2012. Adapun permasalahan hukum yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu mengenai tanggung jawab perusahaan penyedia jasa kepada Bank Mandiri Cabang Padalarang dalam kaitannya dengan prestasi kerja yang diberikan bank kepada tenaga alih daya penagih serta pengawasan Bank Mandiri Cabang Padalarang yang efektif terhadap tenaga alih daya penagih dihubungkan dengan SEBI No.14/20/DPNP/2012. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis data dalam skripsi ini, yaitu normatif kualitatif, yaitu data dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai hukum positif, tanpa menggunakan rumus dan angka. Tanggung jawab perusahaan penyedia jasa kepada Bank Mandiri Cabang Padalarang dalam kaitannya dengan prestasi kerja yang diberikan bank kepada tenaga alih daya terkait dengan kerusakan atau kerugian atas objek jaminan kredit yang ditimbulkan oleh kelalaian tenaga alih daya dalam melaksanakan tugas penagihan di luar etika, seharusnya lebih ditegaskan kembali dalam perjanjian penggunaan tenaga alih daya antara PT. Hadico Persada dengan Bank Mandiri Cabang Padalarang, hal ini dikarenakan peraturan yang ada yaitu PBI dan SEBI Alih Daya belum mengaturnya. Pengawasan Bank Mandiri Cabang Padalarang yang efektif terhadap tenaga alih daya penagih dihubungkan dengan SEBI No. 14/20/DPNP/2012 adalah berupa pengawasan langsung yaitu menyusun laporan berkala atas penggunaan tenaga alih daya. Kewajiban tersebut belum dilakukan secara berkala oleh Bank Mandiri Cabang Padalarang, terutama terkait dengan tenaga alih daya yang bermasalah.