Daftar Isi:
  • Energi nuklir adalah sumber energi baru yang potensial, menawarkan berbagai kelebihan dibandingkan sumber energi alternatif lainnya, namun beresiko radiasi nuklir akibat kecelakaan reaktor nuklir. Hukum Internasional telah mengatur mengenai tanggung jawab negara pada pemanfaatan energi nuklir. Masalah yang muncul adalah radiasi nuklir pada kecelakaan reaktor nuklir di Fukushima, Jepang. Jepang bukanlah pihak pada perjanjian internasional (non-state parties) terkait tanggung jawab negara. Masalah lain yang muncul adalah kecelakaan reaktor nuklir ini dipicu gempa bumi dan tsunami. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan juridis-normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama. Sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan data dari fakta sebagaimana adanya untuk kemudian dianalisis terhadap ketentuan Hukum Internasional antara lain Convention on Third Party Liability in The Field of Nuclear Energy 1960, Vienna Convention on Civil Liability for Nuclear Damage 1963, Convention on Early Notification of a Nuclear Accident or Radiological Emergency 1986, serta beberapa instrumen hukum terkait lainnya. Hasil penelitian adalah hukum internasional dapat memastikan bahwa tanggung jawab negara pada kecelakaan reaktor nuklir berlaku mutlak, baik bagi state parties maupun non-state parties, yang disebabkan oleh human error dan bencana alam. Jepang harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan reaktor nuklir di Fukushima. Pertanggungjawaban itu diberikan dalam bentuk restitusi, kompensasi, dan satisfikasi.