STATUS HUKUM TANAH BENGKOK DI DESA CIMENYAN KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA DAN UNDANG UNDANG
Daftar Isi:
- STATUS HUKUM TANAH BENGKOK DI DESA CIMENYAN KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Linna Fitriani 110111090017 ABSTRAK Tanah bagi bangsa Indonesia merupakan karunia Tuhan yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia dan perlu diingat bahwa Negara Republik Indonesia merupakan Negara Agraris. Disetiap desa pasti memiliki tanah bengkok yang merupakan bagian dari tanah desa dan merupakan Tanah Kas Desa. Tanah bengkok tersebut diperuntukan bagi gaji pamong desa, yaituKepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuikedudukan hukum tanah bengkok di Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung danuntuk mengetahui kewenangan desa terhadap tanah bengkok di Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu penulis menggambarkan dan memberikan penjelasan terhadap suatu peristiwa yang sedang diteliti dan membuat deskripsi secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta – fakta dan sifat – sifat daerah tertentu serta menganalisis berdasarkan data – data yang telah diperoleh dari hasil penelitian berdasarkan teori dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa status hukum tanah bengkok Desa Cimenyan adalah milik desa / pemerintah yang menjadi kewenangan bagi Desa Cimenyan dan tanah bengkok tersebut dipakai sebagai lahan perkebunan dan pertanian serta dipakai untuk pembangunan sebuah Kantor Polsek, Puskesmas, Lapangan Sepak Bola, dan Mesjid.Kewenangan desa terhadap tanah bengkok tersebut adalah bahwa pemerintah daerah telah menyerahkan kewenangannya kepada pemerintah desa, dan olehpemerintah desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.