LAYANAN KLINIK ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB DOKTER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI
Daftar Isi:
- LAYANAN KLINIK ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB DOKTER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Teguh Megantara Saputra 110110090416 ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi bidang kesehatan dimana hal tersebut ditandai dengan adanya Telemedicine. Salah satu bentuk dari Telemedicine yaitu klinik online, dimana hubungan dokter dan pasien dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung, dari mulai berkonsultasi sampai dengan proses pengobatan semua dilakukan melalui pemanfaatan internet, namun inovasi di bidang kesehatan tersebut tidak diimbangi dengan aturan hukum yang mengturnya dalam bidang kesehatan, oleh karena itu perlu diteliti mengenai klinik online dan tanggungjawab dokter pada klinik online tersebut. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini: pertama Untuk mengetahui kedudukan hukum klinik online dalam pemberian pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Kedua, Untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum dokter yang melakukan pelayanan kesehatan melalui klinik online apabila terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam mendiagnosa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data melalui studi dokumen. Berdasarkan hasil pembahasan, maka diperoleh simpulan: Pertama, bahwa kedudukan klinik online sebagai inovasi dibidang kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan kedudukannya adalah tidak mempunyai landasan yuridis. Kedua, pertanggungjawaban hukum dapat berupa sanksi pidana maupun digugat secara perdata yang dapat dikenakan terhadap dokter pada klinik online dapat didasarkan pada Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 UU ITE, dan Pasal 1365 KUH Perdata.