Daftar Isi:
  • PERMOHONAN PENDAFTARAN TANAH YANG DILAKUKAN OLEH BUKAN PEMILIK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Ady Pradana Bachrum 110110090340 ABSTRAK Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Indonesia juga memiliki tanah yang sangat subur,sehingga kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk juga bidang perekonomiannya sebagian besar bergerak dalam bidang pertanian (agraria). Oleh karena itu, fungsi bumi (tanah), air, dan ruang angkasa dan semua yang terkandung didalamnya sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan Bangsa Indonesia dan juga sebagai sarana pokok dalam pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam tulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder sebagai data utama dan didukung oleh penelitian lapangan. Pemaparan permasalahan yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu metode analisis data yang menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum tentang pendaftaran tanah. Permohonan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh bukan pemilik dapat dilakukan dengan melihat Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa pemohon telah menguasai fisik bidang tanah selama lebih dari 20 tahun berturut-turut dengan itikad baik, tidak dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar, tidak dalam sengketa dan tanah tersebut adalah tanah negara bebas. Selanjutnya, penyelesaian masalah pendaftaran tanah yang dilakukan oleh bukan pemilik adalah para pihak harus dapat membuktikan masing-masing pembuktiannya agar hakim dapat menilai seberapa kuat alat pembuktian yang diberikan oleh masing-masing pihak. Terhadap pemilik terdahulu diberikan kompensasi untuk mengganti rugi. Apabila pemilik terdahulu dapat membuktikan sebaliknya dengan kuat maka sertifikat tanah dapat dibatalkan. Namun apabila tidak dapat membuktikan maka hakim memutus perkara sesuai dengan alat pembuktian masing-masing pihak dan sertifikat tanah tersebut adalah sah dan berharga. Hakim sangat menentukan penyelesaian permasalahan tersebut. Kata kunci: pendaftaran tanah, bukan pemilik