STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 183 PK/PID/2010 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN OLEH TERPIDANA ATAS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
Daftar Isi:
- ABSTRAK Permasalahan tentang adanya pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali (PK) yang menerima permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana atas putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Padahal diketahui ketentuan mengenai peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 268 ayat (3) menyebutkan bahwa peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu (1) kali saja. Akan tetapi disisi lain Pasal 263 ayat (1) menyebutkan bahwa peninjauan kembali merupakan hak terpidana atau ahli warisnya. Permasalahan lain yang perlu dianalisis adalah terkait pertimbangan majelis hakim yang membenarkan permintaan peninjauan kembali diluar alasan – alasan yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali. Sedangkan, dalam hal memeriksa peninjauan kembali, majelis hakim dengan kewenangannya hanya dapat memeriksa atas dasar alasan – alasan yang diajukan oleh pemohon dan tidak diperkenankan membuat alasan sendiri. Oleh karenanya menjadi hal yang menarik untuk dianalisis lebih lanjut apakah majelis hakim dengan pertimbangannya sudah tepat dan benar dalam menerima dan membenarkan permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti studi kasus ini adalah melalui data yuridis normatif dengan data utama berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penyusunan studi kasus ini menunjukkan bahwa, pertama pertimbangan Majelis Hakim PK yang menerima permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana atas putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana, merupakan pertimbangan hukum yang tepat dan benar karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang esensinya hak untuk mengajukan peninjauan kembali memang diperuntukan bagi terpidana; kedua, pertimbangan Majelis Hakim PK yang membenarkan permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana, merupakan pertimbangan hukum yang tepat dan dapat dibenarkan karena majelis hakim dalam pertimbangannya mendasarkan pada alasan – alasan yang dimohonkan, yang mana keseluruhan pertimbangan hakim telah sesuai dan saling berkaitan dengan alasan – alasan yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali (terpidana). Oleh karena itu, Majelis Hakim dianggap telah sesuai dengan wewenang dan jabatannya dalam memeriksa permintaan peninjauan kembali.