ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 264K/PDT.SUS-HKI/2015 TERKAIT GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK IKEA ANTARA PT. RATANIA KHATULISTIWA MELAWAN INTER IKEA SYSTEM B.V

Main Author: Pinandito, Sancoyo
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1293
Daftar Isi:
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pasal 61 ayat (2) huruf a UU Merek 2001 menyebutkan merek yang tidak dipakai tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, dapat dihapuskan kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh direktorak jendral merek. Dalam perkara Nomor 264K/Pdt.Sus-HKI/2015 antara PT. Ratania Khatulistiwa (Termohon Kasasi dahulu Penggugat) melawan Inter Ikea System B.V. (Pemohon Kasasi dahulu Tergugat) Mahkamah Agung dalam hal ini menyatakan bahwa Merek “IKEA” milik Pemohon Kasasi terbukti tidak dipakai tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir. Adapun masalah yang diteliti adalah mengenai legal standing PT. Ratania Khatulistiwa dalam perkara ini dikaitkan dengan itikad baik, serta mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara tersebut ditinjau menggunakan UU Merek 2001. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normative dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian digunakan untuk membandingkan kesesuaian antara hukum dengan fakta-fakta dalam kasus. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat merupakan pihak ketiga yang mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan merek “IKEA” milik Pemohon Kasasi dahulu Tergugat. Namun, pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menolak permohonan kasasi Inter Ikea System B.V. tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.