Daftar Isi:
  • <p>Pengaturan mengenai Landas Kontinen diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Ketentuan di dalam Undang-undang ini dibuat dengan mengacu pada Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958. Di sisi lain, perkembangan hukum laut internasional yang begitu pesat, menghasilkan ketentuan baru yang tertuang dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut tahun1982 (UNCLOS 1982). Perbedaan yang sangat signifikan antara kedua Konvensi ini, salah satunya terlihat pada pengaturan mengenai Landas Kontinen, khususnya definisi landas kontinen.Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, dengan bertitik tolak pada konvensi-konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berkaitan dengan landas kontinen.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pengajuan usulan parsial batas-batas landas kontinen di luar 200 mil-laut pada daerah barat laut Sumatera pada tahun 2008 telah menggunakan ketentuan definisi landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 1982. Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan CLCS terkait ttitik-titik koordinat, tentu saja perlu ditindak lanjuti ke dalam Peraturan perundang-undangan nasional. Sedangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen yang menjadi dasar hukumnya sudah tidak lagi relevan untuk digunakan. Sehingga perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia harus dilakukan.</p>