PEMAKAIAN LAMBANG NEGARA ISLE OF MAN OLEH WEN KEN DRUG Ltd. SEBAGAI MEREK DAGANG CAP KAKI TIGA DI INDONESIA
Daftar Isi:
- “Pemakaian Lambang Negara Isle of Man Oleh Wen Ken Drug Ltd. Sebagai Merek Dagang Cap Kaki Tiga di Indonesia” Abstrak Prananda Ramdhan Utomo 110110090209 Russel Vince adalah seorang warga negara koloni Inggris yang menggugat sebuah perusahaan Wen Ken Drug yang berasal dari negara Singapura karena lambang negara nya yaitu Isle of Man telah didaftarkan sebagai suatu merek Cap Kaki Tiga di negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berwewenang untuk mengadili perkara seorang warga negara Inggris atas pemakaian lambang negara oleh Perusahaan Wen Ken Drug sebagai pemegang merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia. Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui apakah merek tersebut dapat dimohonkan pembatalannya dengan kualifikasi itikad tidak baik oleh seorang warga negara Inggris penduduk Isle of Man. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu berupa perundang-undangan yang terkait dengan Hak Merek yang bersifat nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki kompetensi mengadili sebagaimana isi dari Pasal 68 ayat (4) UU No.15 Tahun 2001. Selain itu, Russel Vince dapat mengajukan permohonan pembatalan atas dasar itikad tidak baik kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan hal tersebut dapat dijelaskan dengan isi dari TRIPs Aggrement article 3 paragraph 1 dan Pasal 68 ayat (1) UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.