status tanah garapan eks tanah partikelir yang dikuasai masyarakat di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi Dikaitkan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Daftar Isi:
- Tanah garapan yang berada di Kecamatan Muaragembong merupakan tanah eks partikelir yang seharusnya kembali kepada negara berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah Partikelir tetapi pada kenyataannya tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat karena masyarakat bergantung kepada hasil garapan tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah garapan eks partikelir yang dikuasai oleh masyarakat Muaragembong Kabupaten Bekasi dan untuk mengetahui perlindungan hukum masyarakat yang bermukim dan memanfaatkan tanah tersebut. Metode pedekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan sifat penelitiannya deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan berupa studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan di dukung studi lapangan berupa wawancara dengan pihak-pihak terkait yang kemudian dianalisis secara yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa status tanah eks partikelir di Kecamatan Muaragembong merupakan tanah negara berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah Partikelir. Negara selanjutnya memberikan kewenangan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengelolanya tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah bukan merupakan tanah kehutanan lagi, dengan demikian perlu dikaji ulang status tanah tersebut oleh Kementerian Kehutanan atau membuat Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kecuali kawasan tepi pantai yang harus tetap dijadikan kawasan lindung. Perlindungan hukum bagi masyarakat yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepemilikan tanah setelah adanya izin pelepasan kawasan hutan dan adanya tanah pengganti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 apabila jika tidak ada tanah pengganti masyarakat dapat membayar biaya pelepasan tanah kawasan hutan dengan biaya murah atau membayar uang sewa.