Daftar Isi:
  • Masyarakat Kampung Pulo adalah masyarakat adat yang masih memegang teguh tradisi leluhur, sehingga mereka ingin tetap mempertahankan adat istiadat. Di Kampung Pulo menganut sistem kekerabatan parental dan memeluk agama Islam. Dalam hal pembagian waris di Kampung Pulo tidak seluruh harta peninggalan diberikan kepada ahli waris, karena harta peninggalan tersebut terdapat juga harta pusaka. Harta pusaka di Kampung Pulo berupa enam buah rumah adat yang diberikan kepada anak perempuan saja. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ada pada hukum Islam di mana pembagian waris diberikan kepada anak perempuan dan anak laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan cara menentukan ahli waris di Kampung Pulo serta pembagian harta waris pada masyarakat Kampung Pulo dihubungkan dengan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu mengkaji dan menguji data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan penyusunan skripsi. Data yang diperoleh di analisis dengan metode yuridis kualitatif, yaitu mendeskripsikan data-data yang diperoleh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat Kampung Pulo menganut agama Islam dan menganut sistem kekerabatan parental dalam menentukan ahli waris. Laki-laki dan perempuan diakui sebagai ahli waris. Harta pusaka tidak diberikan kepada anak laki-laki, tetapi diberikan secara kolektif kepada anak perempuan. Pembagian waris di Kampung Pulo menggunakan prinsip “silih narimakeun”, sehingga masing-masing ahli waris dapat saling menerima bagiannya dengan sukarela. Pembagian waris di Kampung Pulo juga menggunakan asas “sepikul segendong”sesuai dengan hukum adat Jawa Barat dengan memberikan bagian waris anak laki-laki dua bagian dan anak perempuan satu bagian, maka hal ini sejalan dengan tujuan dari Agama Islam yaitu kemaslahatan di dunia.