Daftar Isi:
  • i ABSTRAK PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SOREANG-PASIRKOJA (SOROJA) MENURUT PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005 jo. NOMOR 65 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Nindy Fadilla Nurrizki 110111090033 Peningkatan kemakmuran masyarakat harus ditunjang dengan fasilitas-fasilitas yang memadai. Dalam merealisasikan pembangunan fasilitas tersebut sering kali dibutuhkan tanah milik warga karena tanah-tanah Pemerintah Daerah semakin menipis, sehingga dilakukan proses pengadaan tanah. Objek yang digunakan yaitu pembangunan jalan tol SOROJA yang terletak disebagian wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai besaran ganti rugi yang pada awalnya ditawarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah tidak sesuai dengan NJOP tanah persawahan di sekitar wilayah pengadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pengadaan tanah di Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung untuk pembangunan jalan tol SOROJA dengan asas-asas pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta mengetahui hambatan dan upaya yang muncul antara pemerintah dengan pemegang hak atas tanah menurut Perpres No. 36 Tahun 2005 jo Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan juridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder sebagai sumber data utama yang didasarkan pada data primer yang berupa peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui kesesuaian nilai ganti rugi antara masyarakat dan panitia pengadaan tanah, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis sedangkan metode yang digunakan dalam mengolah data yaitu dengan metode juridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol SOROJA belum sepenuhnya sesuai dengan asas-asas pengadaan tanah yaitu pada asas keadilan karena masyarakat tidak mendapatkan besaran ganti rugi sesuai dengan keinginannya. Penunjukan tim penilai yang dihadirkan di akhir musyawarah menyebabkan adanya ketidaksesuaian mengenai besaran ganti rugi antara pemerintah dan masyarakat yang terkena pengadaan. Dalam pembangunan jalan tol SOROJA ini diharapkan pemerintah melalui Panitia Pengadaan Tanah dapat membuat anggaran yang lebih layak serta melakukan evaluasi terhadap masyarakat yang terkena pengadaan.