ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NO. 77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST MENGENAI PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH INTERNASIONAL LEASE FINANCE CORPORATION TERHADAP PT. METRO BATAVIA DITI
Daftar Isi:
- ABSTRAK ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NO. 77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST MENGENAI PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH INTERNASIONAL LEASE FINANCE CORPORATION TERHADAP PT. METRO BATAVIA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Merupakan hal yang wajar apabila perusahaan melakukan perjanjian utang piutang agar dapat memenuhi kebutuhan perusahaan tersebut. Apabila kewajiban mengembalikan utang tersebut berjalan lancer sesuai dengan perjanjian tentu tidak merupakan masalah. Permasalahan akan timbul apabila Debitor mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya tersebut. Melalui tugas akhir ini dianalisis putusan mengenai permohonan pailit yang dimohonkan oleh International Leasing Finance Corporation selaku kreditor terhadap PT. Metro Batavia yang bertindak sebagai debitor. Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan tugas akhir ini yaitu, untuk membahas tentang pengaruh kebijakan pemerintah yang mengakibatkan PT. Metro Batavia dinyatakan pailit dan membahas tentang penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan PT. Metro Batavia dikaitkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa bahan kepustakaan untuk menganalisis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST, dan dikaitkan dengan asas, teori dan norma yang ada dalam hukum kepailitan dan hukum perdata. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan pertama, Kebijakan Pemerintah mengenai Pembentukan Tim Evaluasi Penyelenggara Angkutan Udara Untuk Penerbangan Haji Tahun 1431 tidak berpengaruh terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST yang memutus PT. Metro Batavia pailit sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua, pembuktian sederhana dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST yang menyatakan PT. Metro Batavia Pailit telah diterapkan secara tepat sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.