PERANAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DI PASAR MODAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pada awal tahun 2011 di undangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang membentuk suatu lembaga independen yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan adalah bahwa lembaga Bapepam-LK yang memiliki tugas pengaturan dan wewenang pengawasan terhadap kegiatan pasar modal sedang berada pada masa transisi penggabungan dengan OJK, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengawasan terhadap pelanggaran di pasar modal selama masa transisi tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan Bapepam-LK dalam penegakan hukum di pasar modal setelah berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal serta bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam terjadinya pelanggaran di pasar modal setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif untuk memberikan gambaran yang menyeluruh, sistematis, dan akurat melalui suatu proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di pasar modal dilaksanakan oleh Bapepam-LK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Praktik penegakan hukum terhadap Kasus-kasus dugaan pelanggaran Pasar Modal yang ditangani Bapepam dan LK adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik, perdagangan Efek, dan pengelolaan investasi. Perlindungan hukum terhadap investor dalam terjadinya pelanggaran di pasar modal setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan tetap dilakukan oleh Bapepam-LK sebelum dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Dengan dapat bekerja selama masa transisi dalam berbagai fungsinya tersebut, Bapepam-LK dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.