Daftar Isi:
  • ABSTRAK TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DALAM MEMBERI GANTI KERUGIAN TERHADAP HILANGNYA BAGASI PENUMPANG DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN UDARA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Rio Adi Prabowo. 110110070101 Penyelenggaraan pengangkutan udara tidak selamanya berjalan dengan lancar, sebab tidak jarang pula terjadi peristiwa/kejadian yang tidak diinginkan oleh penyelenggaranya sendiri. Misalnya rusaknya pesawat sehingga mengakibatkan batalnya suatu penerbangan atau terjadinya kecelakaan pada misi penerbangan yang dilakukan, maupun hilang atau rusaknya bagasi penumpang. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang yang mengalami kehilangan barang dalam bagasi yang nilainya melebihi apa yang diatur didalam Permen 77 Tahun 2011 dan untuk mengetahui bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap hilangnya bagasi penumpang ditinjau dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk membahas permasalahan dalam studi kasus ini penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Metode yuridis normatif digunakan untuk melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku, terutama yang berhubungan dengan tanggung jawab maskapai penerbangan yang berhubungan dengan penegakan perlindungan konsumen di Indonesia. Metode deskriptif analitis digunakan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai permasalahan hukum dalam kasus yang dibahas dalam skripsi ini. Kesimpulan akhir dari penulisan skripsi ini yaitu Pertangung jawaban maskapai terkait hilangnya barang dalam bagasi yang nilainya melebihi Rp 4.000.000 jumlahnya bisa melebihi apa yang diatur oleh Permen 77/2011 apabila konsumen dapat membuktikan terjadinya kerugian yang dialami, sesuai dengan prinsip tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability) dan tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumenyang tidak mendapatkan ganti kerugian yaitu dapat mengajukan gugatan kepada maskapai penerbangan, melalui dua jalur yaitu jalur litigasi melalui pengadilan dan jalur non litigasi melalui BPSK dan LPKSM sesuai UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.