Daftar Isi:
  • TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DALAM KEGAGALAN BANGUNAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT ABSTRAK Penyelenggaraan pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta sebelumnya terlebih dahulu terdapat perjanjian pemborongan yang dituangkan dalam suatu dokumen kontrak konstruksi. Meskipun suatu kontrak konstruksi telah memenuhi syarat-syarat sah dan memenuhi asas-asas suatu kontrak, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya suatu akibat yang dapat merugikan pihak lain, antara lain yakni kegagalan bangunan. Tujuan dan manfaat dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pihak-pihak terkait dalam hal terjadinya kegagalan bangunan, serta menjadi gambaran bagi penegak hukum dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kontrak konstruksi. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, disamping juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, terutama Undang-Undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Pengumpulan data untuk penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan dan studi lapangan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait. Kegagalan bangunan dalam pelaksanaan pembangunan rumah susun dapat terjadi akibat dari suatu bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi karena melaksanakan perjanjian tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kontrak. Oleh karena itu hukum sebagai sarana yang mengatur mengenai pertanggungjawaban terhadap permasalahan tersebut. Berdasarkan undang-undang jasa konstruksi, tanggung jawab yang dikenakan kepada pihak yang dinyatakan bersalah dapat berupa tanggung jawab perdata, tanggung jawab administratif maupun tanggung jawab pidana.