Daftar Isi:
  • ABSTRAK Perjanjian yang dibuat antara pengembang perumahan dengan pihak ketiga menimbulkan kerugian materiil kepada konsumen karena berpengaruh pada kenaikan harga rumah yang berbeda dengan brosur. Situasi ini berakibat pada tidak adanya kepercayaan konsumen kepada penembang, sehingga diperlukannya kepastian hukum dalam membela hak-hak konsumen serta pertanggung jawaban pengembang perumahan sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perjanjian antara pengembang dengan pihak ketiga dilihat dari KUHPerdata dan pertanggung jawaban pengembang perumahan kepada konsumen serta tindakan hukum bagi konsumen perumahan dengan adanya perjanjian antara pengembang dengan pihak ketiga dilihat dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian Hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk menggambarkan dan menganalisa ketentuan hukum yang berlaku mengenai pelaksanaan tanggung jawab pengembang perumahan kepada konsumen dengan adanya perjanjian dengan pihak ketiga. Penelitian hukum ini menggunakan metode analisis data normatif kualitatif yang bertitik tolak dari bahan-bahan hukum tertulis dan dianalisis berdasarkan fakta-fakta dikaitkan dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian antara pengembang dengan pihak ketiga dapat dibatalkan karena adanya paksaan dalam pembuatan perjanjian. Pengembang beritikad tidak baik dalam menjalankan usahanya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen sehingga pengembang harus bertanggung jawab terhadap kenaikan harga rumah yang diakibatkan oleh perjanjian dengan pihak ketiga. Karena adanya kerugian materiil yang dialami, konsumen mempunyai hak untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan peraturan yang terkait.