Daftar Isi:
  • ABSTRAK Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45) yang menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Sertifikat hak atas tanah merupakan tindakan hukum pemerintah yang lahir karena undang-undang dan bersifat konkret perbuatan hukum pemerintah dalam penerbitan sertifikat hak atas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Meskipun tindakan atau perbuatan hukum pemerintah telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam prakteknya masih dijumpai pembatalan Sertifikat oleh putusan pengadilan akibat kelalaian, ketidaktelitian dan atau pelanggaran-pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penerbitan Sertifikat atas tanah. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah putusan pengadilan tata usaha negara sebagai dasar pembatalan sertifikat hak pakai oleh Kakanwil BPN Propinsi Jawa Barat telah sesuai dengan hukum positif dan kendala yang dihadapi dalam proses pembatalan sertipikat hak pakai oleh Kakanwil BPN Propinsi Jawa Barat. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: Spesifikasi yang digunakan deskriptif analitis dengan menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan pada kantor PTUN Bandung, Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat terkait permasalahan pembatalan sertifikat hak pakai. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah: Studi dokumen yaitu sebagai penunjang data primer yang berhubungan dengan masalah konsolidasi tanah. Metode Analisa Data, Data yang diperoleh melalui penelitian ini diolah dan dianalisis dengan mempergunakan metode analisa normatif kualitatif. Kesimpulan yang penulis dapatkan dalam penelitian ini adalah: pembatalan sertifikat hak pakai oleh Kakanwil BPN Propinsi Jawa Barat berdasarkan Putusan PTUN telah sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (8) dan (9) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negaradan dan Pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun dalam prakteknya pelaksanaan eksekusi riil tidak mungkin dilaksanakan, mengingat secara fisik tanah sengketa telah berubah menjadi fasiltas umum berupa Jalan Raya Cendrawasih dan Mesjid Darul Islam, apabila eksekusi riil tersebut dilaksanakan oleh Kakanwil BPN Propinsi Jawa Barat, selain dapat menimbulkan permasalahan hukum baru, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.