Perlindungan Hukum Kepada Pekerja PT. Amstrong Factory Indonesia Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Diduga Karena Kesalahan Berat Ditinjau Dari UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Main Author: Ratu, Mega Mustika
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1281
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEKERJA PT. AMSTRONG FACTORY INDONESIA TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK DIDUGA KARENA KESALAHAN BERAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, saat ini telah banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang diharapkan dapat terjaminnya setiap hak warga negaranya. Salah satu peraturan yang dibuat pemerintah adalah peraturan tentang ketenagakerjaan. Perlu kita perhatikan dalam dunia ketenagakerjaan terdapat kesenjangan antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan adanya kebebasan pemberi kerja untuk membuat peraturan kerja bersama atau peraturan perusahaan, membuat para pemberi kerja menjadi lebih kuat posisinya dibandingkan dengan pekerja dan hal ini membuat pemberi kerja berbuat sewenang-wenang dalam menerapkan peraturan maupun dalam hal melakukan pemberhentian pada pekerja. Sering sekali kita lihat terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pemberi kerja. Hal tersebut tentunya banyak memunculkan permasalahan yang seperti yang terjadi pada karyawan PT Amstrong Factory Indonesia. Kasus berawal dari terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap Rudy karyawan PT Amstrong Factory Indonesia yang memiliki jabatan sebagai Factory Manager yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Amstrong Factory Indonesia yang berkedudukan di Bekasi International Industry Estate Blok C-1 No. 3 Lemah Abang (Lippo Cikarang Bekasi). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja sepihak karena kesalahan berat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa, pada dasarnya ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Namun demikian, di dalam tataran pelaksanaan terdapat sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan tersebut terutama dalam prosedur pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja yang berlaku sewenang-wenang tanpa melihat peraturan hukum yang berlaku. Semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004, peraturan hukum mengenai PHK karena kesalahan berat dinilai perlu adanya prosedur yang lebih hakiki dalam penyelesaian hubungan antara pemberi kerja dan pekerja tersebut. Ketentuan hukum serta peraturan-peraturan terkait berimplikasi terhadap kesejahteraan yang seharusnya tercapai, serta tidak adanya keadilan intergenerasi maupun keadilan antargenerasi.