Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Penggunaan Bahan Klorin Pada Produk Pangan Beras Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Pangan
Daftar Isi:
- ABSTRAK Adrian Ario Hudoyo 110111060538 Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi pangan, serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, tidak semua Pelaku usaha pangan mematuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan produksi pangan yang diedarkan atau diperdagangkannya termasuk syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan tentang sanitasi pangan,salah satunya penambahan zat klorin pada produk pangan beras. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan normative yuridis sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen produk pangan yang diakibatkan mengkonsumsi produk pangan beras yang telahmenggunakan bahan klorin. Penggilingan padi sebagai pelaku usaha yang diduga melakukan pencampuran klorin pada produk pangan beras yang merugikan konsumen, dapat dituntut berdasarkan kualifikasi perbuatan melawan hukum. Bagi pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan melawan hukum ini dapat dimintakan pertanggung jawabanya dengan memberikan ganti kerugian kepada konsumen yang telah dirugikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Dan dapat mengajukan gugatan secara litigasi atau non litigasi.Pemerintah harus cepat mengambil tindakan-tindakan pencegahan melalui pemburuan, pengawasan dan peringatan secara komperehensif, berkesinambungan dan konsisten kepada pelaku usaha.