Daftar Isi:
  • Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dikeluarkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengakibatkan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) adalah perusahaan Perseroan yang terhadapnya berlaku Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan penelitian pada pencarian data sekunder atau data kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis dengan memaparkan aspek yuridis transformasi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) untuk selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dengan mengkaji data sekunder dan penelitian lapangan yang diperoleh langsung dari lapangan sebagai pendukung data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. Praktik pelaksanaan pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) tidak sesuai dengan UU BUMN dan UU PT dikarenakan berlakunya asas lex specialis derogat legi generalis dan asas lex posterior derogat legi priori. Transformasi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial jika dikaitkan dengan Pasal 4 UU BPJS akan menjadikan penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia tersentralisasi, lebih mengutamakan manfaat peserta, lebih terbuka pada peserta baik informasi maupun laporan keuangan, dan menjangkau seluruh warga negara.