TUGAS DAN KEDUDUKAN LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN PENUNTUTAN DAN POSISI JAKSA AGUNG DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL BERDASARKAN UUD 1945
Daftar Isi:
- ABSTRAK Hampir seluruh negara modern di dunia ini mempunyai sebuah institusi kejaksaan, yang mempunyai tugas utama melakukan penuntutan dalam perkara pidana ke pengadilan. Kedudukan lembaga kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam sistem peradilan pidana mengacu konsepsi pasal 24 UUD 1945 adalah unik karena secara kelembagaan / struktural merupakan salah satu komponen pemerintah (eksekutif) yang selaku penuntut umum dibebani tugas-tugas menegakan hukum (yudisial) bersama-sama dengan badan-badan peradilan. Disinilah terjadinya keambiguan institusi Kejaksaan, dimana terjadi kontradiksi antara kedudukan dan kewenangannya. Terlebih lagi dengan adanya jabatan Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi di dalam institusi Kejaksaan yang bertugas memimpin serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden Sebagai bawahan Presiden, tentunya Jaksa Agung harus mampu melaksanakan instruksi dan berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Kejaksaan RI sebagai pelaksana Kekuasaan Penuntutan serta mengetahui bagaimana Efektifitas penempatan Kedudukan kejaksaan RI sebagai bagian dari Kekuasaan penuntutan sebagai upaya mewujudkan independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan di bidang penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian digunakan dalam menganalisa dan meneliti skripsi ini dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data utamanya berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, , Kejaksaan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturannya hanya tersirat secara implisit dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan UUD 1945 sesudah perubahan dalam Pasal 24 ayat (3). Pengertian Kejaksaan dan Jaksa Agung termasuk dalam ruang lingkup ”kekuasaan kehakiman.” Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, ”Kekuasaan Kehakiman (Rechtelijke Macht) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman. Dengan demikian Kejaksaan sebagai bagian dari Kekuasaan Eksekutif yang terkait dengan kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum. Berdasarkan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia, Kedudukan dan peran lembaga Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU. Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kedudukan kelembagaan yaitu Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan (kekuasaan eksekutif) adalah sebagai unsur pemerintah atau pembantu presiden dengan tugas pokok fungsi dan wewenang di bidang penuntutan yang terkait dengan kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum. Dalam proses penegakan hukum, di mana Kejaksaan diharapkan mandiri dan independen serta mempunyai aparatur yang profesional sebagai pelaksana kekuasaan Negara di bidang penegakan hukum secara proporsional. Peranan Kejaksaan dalam penyelenggaraan peradilan pidana ini, termuat dalam (United Nations) Guidelines on the Role of the Prosecutors pada tahun 1990 Pedoman Perserikatan Bangsa-BangsaTentang Para Jaksa. Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan adalah merupakan penuntut umum dalam perkara pidana yang mewakili Negara dan masyarakat, maupun sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.