Implementasi Prinsip Itikad Baik dalam Stelsel Pendaftaran Desain Industri di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri Dihubungkan dengan Perlindungan Karya Cipta
Daftar Isi:
- Prinsip itikad baik merupakan suatu prinsip yang berkembang dari asas hukum khusus, yang memiliki 2 pengertian yaitu subjektif dan objektif. Hal ini pula yang harus diterapkan dalam pendaftaran desain industri, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, hak desain industri diperoleh melalui pendaftaran desain industri untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun pada kenyataannya, seseorang yang mendaftarkan desain industrinya seringkali tidak memiliki itikad baik terutama mengenai tumpang tindih antara perlidungan desain industri dan karya cipta. Oleh karena itu, timbul permasalahan yakni bagaimana implementasi prinsip itikad baik dalam stelsel pendaftaran desain industri di Indonesia dihubungkan dengan perlindungan karya cipta dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pencipta atas pendaftaran karya ciptanya oleh orang lain dalam rezim desain industri. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitisn terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan penelitian yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi prinsip itikad baik dalam stelsel pendaftaran desain industri di Indonesia dihubungkan dengan perlindungan karya cipta belum berjalan dengan baik karena syarat itikad baik tidak dicantumkan secara normatif dalam undang-undang desain industri maupun dalam peraturan pelaksananya sebagai syarat pendaftaran desain industri. Itikad baik dalam rezim hak kekayaan intelektual hanya dikenal dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan perlindungan hukum desain industri yang lebih memadai bagi pencipta terkait pendaftaran karya ciptanya sebagai desain industri adalah yang mencakup ketentuan mengenai pendaftaran desain industri yang dilakukan dnegan itikad baik temasuk didalamnya dilakukan pemeriksaan substantif sebelum dikeluarkannya sertifikat desain industri serta ketentuan mengenai larangan pendaftaran desain industri yang merupakan karya cipta milik orang lain secara tanpa hak.