KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP ANAK-ANAK JALANAN YANG MASIH MEMILIKI ORANG TUA YANG TINGGAL DI RUMAH SINGGAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG
Daftar Isi:
- Abstrak Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan waktunya di jalanan, baik untuk bekerja maupun tidak, yang terdiri dari anak-anak yang mempunyai hubungan dengan keluarga maupun tidak, yang terdiri dari anak-anak yang mempunyai hubungan dengan keluarga atau terputus hubungannya dengan keluarga, dan anak yang mandiri sejak kecil karena kehilangan orangtua atau keluarga. Anak jalanan seperti anak pada umumnya memerlukan perlindungan sebagaimana UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No. 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalitis fakta-fakta yang secara sistematis, faktual dan akurat dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksana. Yuridis kualitatif yaitu menjelaskan atau menerangkan segala sesuatu yang diperoleh dari teori maupun hasil penelitian kepustakaan sehingga dapat ditemukan kebenaran yang konkrit dan jelas secara ilmiah, data yang telah diperoleh disusun secara sistematis dan ditarik suatu kesimpulan. UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No. 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak mewajibkan Negara untuk melindungi hak-hak anak, namun keberadaan anak-anak jalan menjadi gambaran bahwa kewajiban tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No. 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, anak jalan seharusnya diasuh dan dirawat oleh orang tua masing-masing. Pada kenyataannya justru orang tua sering kali menajdi faktor utama anak-anak bekerja di jalan.