PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG MASKAPAI PENERBANGAN YANG DIRUGIKAN AKIBAT TIDAK TERANGKUT DENGAN ALASAN KAPASITAS PESAWAT UDARA (DENIED BOARDING PASSANGER) DITINJAU DARI UU 1/2009 PENERBANGAN
Daftar Isi:
- ABSTRAK “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Maskapai Penerbangan Yang Dirugikan Akibat Tidak Terangkut Dengan Alasan Kapasitas Pesawat Udara (Denied Boarding Passanger) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” Alvian Permana Putera 110110090127 Pengangkutan udara merupakan salah satu model pengangkutan yang memiliki peranan vital dalam pembangunan di berbagai sektor. Salah satunya adalah menggerakkan roda ekonomi dengan mengangkut orang ataupun barang dari suatu tempat ke tempat lain. Masalah yang sering terjadi adalah terkait perlindungan hukum terhadap penumpang, selaku pengguna jasa angkutan udara yang dirugikan akibat tidak terangkut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab maskapai penerbangan dan sejauhmana perlindungan hukum bagi penumpang yang tidak terangkut dengan alasan kelebihan kapasitas pesawat udara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, sehingga diperoleh gambaran yang lengkap tentang permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability) terhadap penumpang yang dirugikan karena tidak terangkut dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perlindungan hukum terhadap penumpang tidak hanya terbatas dengan adanya kompensasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun juga dalam kedudukannya sebagai konsumen maka mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan sebagai pihak dalam perjanjian pengangkutan udara yang diatur lebih lanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penumpang dapat menuntut lebih besaran ganti rugi dari yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau luar pengadilan. ABSTRACT “Legal Protection Of Airline Passengers Who Denied In Flight Schedule Because Of Aircraft Capacity (Denied Boarding Passanger) Related To Law Number 1 Of 2009 On Aviation” Alvian Permana Putera 110110090127 Air transportation is one form of transportation that has an important role in the development in various sectors. The important role is to grow the economic by carrying people or goods from a place to the other place. The problems that often occurs is about the legal protection for passengers who were not carried in flight schedule because of the aircraft capacity (denied boarding passenger). This research aims to determine the airline’s liability and how the legal protection for passenger who were not carried in certain flight schedule because of the aircraft capacity. This research is descriptive analytical study which using normative legal approach that stressed in the secondary data including the primary legal data, secondary, and tertiary, so as to be received the whole picture about the problems. Based on this research, the airlines has a liability based on presumption to the damages or losses of the passenger who were not carried because of aircraft capacity (denied boarding passanger) related to Law Number 1 of 2009 on Aviation. Legal protection for the passenger is not limited with the compensation in Law Number 1 of 2009 on Aviation. But the passenger as consumer that referred to Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, and as the party in air transportation agreement that referred to Indonesian Civil Code. The passenger could claim more compensation over that stated in the regulation by claiming through the court or alternative dispute resolution.