PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA DESAIN GRAFIS YANG TERDAPAT DI JARINGAN INTERNET YANG DIKOMERSILKAN SECARA BEBAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Daftar Isi:
- Bisnis lini busana (clothing line) saat ini merupakan bisnis yang sedang berkembang di Indonesia. Bisnis yang dapat dijalankan secara online ini merupakan salah satu bisnis yang digemari bagi berbagai kalangan, terutama mahasiswa. Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa pihak yang dengan sengaja mengambil gambar desain di internet dan kemudian mengalihwujudkannya dalam bentuk kaos yang dijual dalam usaha clothing-line tersebut. Banyaknya pelanggaran hak cipta tersebut tentu merugikan pencipta desain grafis itu sendiri. Penulisan ini dimaksudkan agar mengetahui sejauh mana Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak Cipta dan undang-undang terkait memberikan perlindungan terhadap hak cipta desain grafis, terutama yang terdapat di jaringan internet. Dalam penelitian ini digunakan metode penulisan deskriptif analisis dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengaitkannya dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan komersialisasi desain grafis. Penelitian juga menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang menitikberatkan pada penelitian terhadap data sekunder yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan dengan didukung oleh data primer untuk melengkapi data sekunder tersebut. Perbuatan komersialisasi desain grafis tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi pencipta menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, didukung juga dengan undang-undang terkait yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemegang hak cipta dapat melaukan tindakan hukum yang efektif dengan melakukan negosiasi, menggugat ganti rugi, serta melakukan tuntutan pidana kepada pebisnis atau pelanggar hak cipta apabila mengambil desain tanpa izin.