Permohonan pailit untuk kepentingan Umum oleh jaksa pengacara Negara dalam Tinjauan UNdang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
Main Author: | Pradopo, M. Bimo Aryo |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1270 |
Daftar Isi:
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan sengketa yang terjadi dalam dunia bisnis, khususnya sengketa kepailitan. Kejaksaan sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan, dapat menggunakan haknya untuk mengajukan kepailitan. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terdapat standar kepentingan umum sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2), permohonan kepailitan yang diajukan oleh kejaksaan juga didasarkan atas hal-hal lain, misalnya pembagian barang bukti dalam perkara pidana yang merupakan asset dari terpidana sekaligus termohon pailit. Selain itu dalam kepailitan demi kepentingan umum juga mungkin terdapat pihak-pihak yang tidak sepakat dengan upaya kepailitan yang dimohonkan oleh salah satu pihak sehingga hal tersebut dapat menjadi penghalang guna menjalankan tujuan kejaksaan untuk memenuhi kepentingan umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan kreditor dalam permohonan kepailitan oleh jaksa pengacara Negara dan untuk mengetahui tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh kreditor yang tidak sepakat dengan adanya permohonan kepailitan yang diajukan oleh jaksa pengacara Negara. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, hukum perusahaan dan norma-norma hukum pidana di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa kreditor dalam permohonan pailit demi kepentingan umum tidak memiliki kedudukan sebagai pemohon pailit ataupun sebagai pihak ketiga lainnya dalam persidangan. Selanjutnya kreditor yang keberatan dengan diajukannya permohonan pailit tidak dapat melakukan tindakan hukum berupa intervensi kepada Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan. Kreditur dapat mengajukan keberatannya perihal utang-piutang dengan debitor yaitu pada forum rapat kreditor.