ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 23/PDT.G/2011/PN.BKL MENGENAI PERBUATAN HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH SAHAM PT. BARA MEGA QUANTUM NOMOR 18 TANGGAL 13 AGUSTUS 2011
Daftar Isi:
- Studi kasus ini menganalisis mengenai perbuatan yang dilakukan Notaris Mufti Nokhman dalam pembuatan akta hibah saham PT. Bara Mega Quantum nomor 18 tanggal 13 Agustus 2011 yang diduga telah dibuat secara melawan hukum. Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 23/Pdt.G/2011/PN.BKL mengabulkan gugatan Penggugat, yaitu PT. Borneo Suktan Mining dengan menyatakan Notaris Mufti Nokhman telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan akta hibah saham tersebut. Tujuan dari dilakukannya studi kasus ini adalah untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan Notaris dalam pembuatan akta hibah saham PT. Bara Mega Quantum nomor 18 tanggal 13 Agustus 2011 dihubungkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, serta akibat hukum dari pembatalan akta tersebut. Metode penelitian dalam penulisan studi kasus ini adalah menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penjabaran dan penelaahan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/Pdt.G/2011/PN.BKL yang dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan data skunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yaitu peraturan perundang-undangan, literatur, dan bahan lainnya. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa perbuatan Notaris Mufti Nokhman dalam pembuatan akta hibah saham PT. Bara Mega Quantum Nomor 18 tanggal 13 Agustus 2011 terbukti melawan hukum dikarenakan adanya kelalaian Notaris dalam membuat minuta akta maupun menyimpan risalah RUPS asli, sehingga Notaris ikut bertanggung jawab terhadap terdapat kerugian yang timbul dengan terbitnya akta tersebut. Akta hibah saham PT. Bara Mega Quantum Nomor 18 tanggal 13 Agustus 2011 dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim yang mengakibatkan akta tersebut dianggap tidak pernah dibuat dan segala keadaan dikembalikan seperti semula.