ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 738K/Pdt.Sus /2011 MENGENAI SENGKETA MEREK PELASTIN DENGAN ELASTYN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Daftar Isi:
- Permasalahan hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual semakin berkembang luas di Indonesia salah satunya adalah masalah sengketa Merek. Salah satu permasalahan hukum Merek di Indonesia adalah gugatan PT. SANBE FARMA yang berdiri pada tahun 1975, adalah badan usaha / perusahaan Indonesia yang memiliki usaha di bidang farmasi terhadap PT. PHAROS INDONESIA yang berdiri pada tahun 1971 dan juga bergerak dalam bidang farmasi, isi gugatan adalah mengenai Merek ELASTYN milik PT. PHAROS INDONESIA yang digugat memilik persamaan pada pokoknya dengan Merek Pelastin milik PT. SANBE FARMA. Pada kasus tersebut PT. SANBE FARMA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga yang kemudian dimenangkan oleh Penggugat dan kemudian diperkuat oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung. Studi kasus ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang menitikberatkan kepada tekhnik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara Merek ELASTYN milik PT. PHAROS INDONESIA dengan Merek Pelastin milik PT. SANBE FARMA sudah tepat pertimbangannya, Karena terdapat persamaan bentuk, warna, penempatan Merek, cara penulisan, dan bunyi seperti diatur dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan penjelasannya. Selanjutnya juga disimpulkan pendaftaran Merek ELASTYN oleh PT. PHAROS INDONESIA telah melanggar Pasal 4 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek karena memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan Merek tersebut, yaitu karena adanya persamaan pada pokoknya dan adanya niat untuk membonceng ketenaran.