Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan berbagai dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Permasalahan timbul ketika dampak negatif yang ditimbulkan tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Situs ganool melakukan perbuatan penyebaran akses unduh secara gratis terhadap film, sedangkan film merupakan suatu objek yang mendapatkan perlindungan dari Hak Cipta. Sehingga, apabila dilanggar akan ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, perlu diteliti mengenai pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan pada situs ganool terhadap perbuatan yang dilakukannya. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini: Pertama, untuk merumuskan kualifikasi perbuatan penyebaran akses unduh film yang dilakukan oleh situs ganool berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Kedua, untuk merumuskan pertanggungjawaban hukum pada situs ganool terhadap penyebaran akses unduh film berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data melalui studi dokumen. Berdasarkan hasil pembahasan, maka diperoleh simpulan: Pertama, perbuatan penyebaran akses unduh film secara gratis yang dilakukan oleh situs ganool dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pelanggaran terhadap hak cipta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Pasal 25 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, pertanggungjawaban hukum dapat berupa sanksi pidana maupun digugat secara perdata yang dapat dikenakan terhadap situs ganool dapat didasarkan pada Undang-Undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik