Daftar Isi:
  • Pasar modal merupakan salah satu sarana dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Peraturan Bapepam – LK Nomor VI.A.4 Tentang Dana Perlindungan Pemodal dan No. VI.A.5 Tentang Lembaga Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dikeluarkan oleh Bapepam – LK dalam rangka melindungi investor di pasar modal. Namun, pada praktiknya masih banyak terdapat kasus penyalahgunaan dana nasabah yang terjadi dan investor belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak dalam melakukan transaksi di pasar modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dari Lembaga Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor dalam hal terjadinya kerugian aset pada transaksi di pasar modal dikaitkan dengan dua peraturan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah dengan deskriptif analitis sehingga didapatkan gambaran yang komprehensif melalui suatu proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan media kepustakaan dan sumber data sekunder lainnya dan analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Lembaga Dana Perlindungan Pemodal tidak termasuk dalam Self regulatory Organization (SRO) namun merupakan lembaga sendiri yang berbentuk Perseroan Terbatas dan belum diatur oleh Undang-Undang tersendiri. Investor belum mendapatkan perlindungan yang layak walaupun kegiatan pasar modal di Indonesia telah menjadi perhatian penting dari berbagai pihak.