Pelaporan Perkawinan Serta Perjanjian Perkawinan Bagi Perkawinan Campuran Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri Menurut Hukum Positif Di Indonesia
Daftar Isi:
- ABSTRAK Banyak pihak mengira bahwa perkawinan di Luar Negeri yang dilaporkan di Indonesia berarti perkawinan itu menjadi sah. Namun jika semua laporan Perkawinan yang dilangsungkan di Luar Negeri diakui, maka dapat terjadi suatu penyelundupan hukum. Skripsi ini bertujuan untuk merumuskan bagaimana keabsahan pelaporan perkawinan dan akibat hukum perjanjian perkawinan bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Spesifikasi penelitiannya adalah penelitian deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan antara lain melakukan studi kepustakaan, serta penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif adalah analisa data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi untuk mengetahui keterkaitannyan dengan permasalahan pokok. Pelaporan Perkawinan bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri sah menurut negara tempat dilangsungkannya perkawinan, tetapi di Indonesia para pihak harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974. Sifat dari Perjanjian Perkawinan ini yaitu accesoir yaitu mengikuti perkawinan itu sendiri. Apabila perkawinannya belum sah menurut hukum, maka perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai akibat hukum di Indonesia. Pelaporan perkawinan bagi perkawinan campuran di luar negeri dapat memiliki keabsahan hukum apabila dari pelaporan perkawinan tersebut telah memenuhi persyaratan perkawinan yang sah menurut Ketentuan Hukum di Indonesia yaitu menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu para pihak melangsungkan kembali perkawinannya secara agama di Indonesia dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Perjanjian Perkawinan bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri dapat mempunyai akibat hukum di Indonesia apabila perjanjian perkawinan tersebut dilaporkan bersamaan dengan pelaporan perkawinan dan perkawinannya telah sah menurut hukum positif Indonesia dan menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Perjanjian Perkawinan ini harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Pelaporan, Perjanjian Perkawinan ABSTRACT Many people think that marriage in the State were reported in Indonesia means that a valid marriage. But if all the reports are held Marriages Abroad is recognized, it can happen a smuggling law. This thesis aims to examine how the validity of the marriage and the marriage covenant reporting for mixed marriages that take place in foreign countries according to positive law in force in Indonesia. This thesis uses normative research methods, the approach used in this study law (Statute Approach). Specifications research is descriptive research. Stages of the research conducted, among others, do library research and field research. Data was collected with a literature study, and the data were analyzed qualitatively legally because this study starts from the existing regulations as a positive legal norms, while qualitative data analysis starting point in efforts discovery principles and information to determine keterkaitannyan the main problems. Reporting to the marriage mixed marriages that take place in foreign countries according to the venue of the lawful marriage, but in Indonesia, the parties must meet the elements in Article 56 paragraph (1) and (2) of Law No. 1 of 1974. The nature of the marriage agreement which is followed accesoir marriage itself. If not legally valid marriage, then the marriage agreement has no legal effect in Indonesia. Reporting to the marriage mixed marriages abroad can have legal validity of reporting of marriage if they meet the requirements of a valid marriage according to the provisions of law in Indonesia, according to Article 2 of Law No. 1 of 1974 on Marriage, which the parties hold back in a religious marriage in Indonesia and registered in the Civil Registry Office. Agreement for the marriage mixed marriages that take place abroad can have legal consequences in Indonesia if the marriage covenant are reported along with the reporting of marriage and marriage has been legal under Indonesian laws and in accordance with Article 29 of Law No. 1 of 1974 on Marriage, the Marriage Covenant employees must be authorized by the marriage registrar. Keywords: Legality, Mixed Marriage, Reporting, Marital Agreements