Daftar Isi:
  • ABSTRAKSkripsi ini merupakan hasil penelitian mengenai Kolaborasi Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung. Adapun latar belakang penelitian ini, peneliti menemukan adanya indikasi masalah komunikasi dengan para pemangku konservasi maish kurang rutin dilakukan dan juga peran dari koordinator yang tidak jelas tugasnya dikarenakan tidak ada perjanjian atau kontrak tertulis MoU (Memorandum of Understanding) diantara para pihak yang terlibat.Untuk menganalisis permasalahan di atas peneliti menggunakan teori dari Chris dan Vangen (1996) yang merumuskan enam tahapan dalam kolaborasi yaitu dari Managing Aims, Compromise, Communication, Democracy and Equality, Power and Trust, dan Determinaion, Commitment and Stamina. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi non partisipan dan wawancara secara mendalam. Sedangkan dalam penentuan informan digunakan teknik purposive sampling dengan informan berjumlah tujuh orang (Kepala Seksi Bagian Kebudayaan, Staff Pelaksana Bagian Kebudayaan, Tim Pengawas Arsitektur, Tokoh Planologi Bandung, Ketua Paguyuban Bandung Heritage, Sekertaris Umum Tim BCB dan Staff Bagian Informasi dan Penataan Tata Kota Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Teknik Analisis Data menggunakan model Miles dan Huberman yaitu Reduksi Data, Penyajian Data dan Menarik Kesimpulan/Verifikasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Kolaborasi Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung, secara umum belum sepenuhnya pelayanan dilaksanakan dengan baik. Hal ini terjadi karena komunikasi yang dilakukan dengan pemilik konservasi tidak rutin sehingga masih banyak pemilik yang tidak mengetahui bangunan cagar budaya, Disbudpar sebagai koordinator kurang mengarahkan anggotanya dan tidak memonitoring secara langsung kelapangan. Kemudian tidak adanya perjanjian atau kontrak MoU (Memorantum of Understanding) diantara para pihak yang terlibat. Dari hasil pembahasan yang penulis lakukan pada BAB IV dapat ditarik kesimpulan bahwa kolaborasi pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya secara umum belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan kolaborasi menurut Chris dan Vangen (1996) yang dikutip oleh Raharja (2010).