Daftar Isi:
  • Permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Japan Asia Investement Corporation (JAIC) Indonesia terhadap PT. Istaka Karya (Persero) dilakukan karena PT. Istaka Karya (Persero) dinilai belum melunasi utang sebesar 5.500.000 US$ dalam bentuk 6 (enam) surat sanggup atas tunjuk) sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung R.I No. 1799K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah putusan kasasi Mahkamah Agung No. 124 K/Pdt.Sus/2011 telah sesuai dengan syarat-syarat untuk mempailitkan suatu BUMN berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan undang-undang lain yang terkait serta akibat hukum putusan tersebut terhadap status aset PT. Istaka Karya (Persero) sebagai BUMN yang seluruh modalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan untuk mengetahui akibat hukum putusan peninjauan kembali No. 142 PK/Pdt.Sus/2011 terhadap proses perdamain antara PT. Istaka Karya (Persero) dengan para kreditornya. Metode yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 73/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst, putusan Mahkamah Agung No. 124 K/Pdt.Sus/2011 dan putusan Peninjauan Kembali No. 142 PK/Pdt.Sus/2011 yang dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil peneltian, diperoleh kesimpulan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung No. 124 K/Pdt.Sus/2011 telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 karena PT. Istaka Karya (Persero) modalnya terbagi dalam saham sehingga dapat dipailitkan langsung oleh kreditornya. Selanjutnya, akibat hukum putusan kasasi Mahkamah Agung No. 124 K/Pdt.Sus/2011 terhadap aset PT. Istaka Karya (Persero) sebagai BUMN adalah terhadap aset-aset tersebut dapat dilakukan sita umum kepailitan walaupun aset-aset tersebut diperoleh melalui APBN. Dan proses perdamaian antara PT. Istaka Karya dengan para kreditornya seharusnya gugur demi hukum karena putusan PK Mahkamah Agung telah membatalkan status pailit PT. Istaka Karya (Persero).