Daftar Isi:
  • ABSTRAK Kasus pembatalan kepailitan terjadi antara PT. Bank Bukopin, selaku Pemohon Pailit sebagai kreditor yang merasa dirugikan, oleh PT. Altra Excis Investama selaku Termohon Pailit sebagai debitor. Mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga yang dikabulkan dan dibatalkan di tingkat kasasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi pembatalan kepailitan terhadap kedudukan bank sebagai kreditor separatis yang memegang Hak Tanggungan dan tindakan hukum apa yang dilakukan oleh bank sebagai kreditor separatis yang memegang hak tanggungan setelah pembatalan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam kasus ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data untuk penulisan ini adalah melaui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan. Berdasarkan hasil analisis, implikasi pembatalan kepailitan terhadap kedudukan bank sebagai kreditor separatis yang memegang Hak Tanggungan ditinjau berdasarkan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dalam kasus ini adalah kembalinya kedudukan bank kekeadaan semula selain itu hakim MA tidak memberikan perlindungan hukum karena tidak mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 45 UU Kepailitan dan PKPU oleh karena proses pembayaran yang dilakukan PT. Altra Excis Investama kepada Bank Muamalat dilakukan pada saat proses pemeriksaan perkara kepailitan. Tindakan hukum yang dilakukan oleh bank setelah pembatalan pailit yaitu dengan mengeksekusi jaminan hak tanggungan yang telah ada padanya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri.