Putusan Mahkamah Agung No. 723K / Pdt.Sus-HKI/2015 Mengenai Itikad Tidak Baik dalam Sengketa Pembatalan Merek Kapal Api antara PT. Santos Jaya Abadi Melawan Soedomo Mergonoto dan PT. Kapal Api

Main Author: Dwinugraha, Rahmat
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1262
Daftar Isi:
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek 2016 mengatakan Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang beritikad tidak baik. Dalam perkara Nomor No.723K/Pdt.Sus-HKI/2015 antara PT. Santos Jaya Abadi (Pemohon Kasasi dahulu Penggugat) melawan Soedomo Mergonoto. (Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I) dan PT. Kapal Api (Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II) Mahkamah Agung dalam hal ini menyatakan bahwa peralihan Merek “Kapal” dari Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi II yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I terbukti sah dan tidak melanggar peraturan Undang-Undanh Merek. Adapun masalah yang diteliti adalah mengenai kedudukan Soedomo Mergonto sebagai Direktur Utama PT. Santos Jaya Abadi dan Direktur PT. Kapal Api dikaitkan dengan itikad baik, serta mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara tersebut ditinjau menggunakan UU Merek 2016. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian digunakan untuk membandingkan kesesuaian antara hukum dengan fakta-fakta dalam kasus. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I yang melakukan perjanjian jual beli merek Kapal Api dengan persetujuan dari komisaris bukan perbuatan yang melawan hukum. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor No.723K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menolak permohonan kasasi PT. Santos Jaya Abadi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis