PUTUSAN MA RI NO 18K/N/HaKI 2007, MENGENAI SENGKETA ROYALTI NADA SAMBUNG PRIBADI (RBT) ANTARA YKCI DENGAN PT.TELKOMSEL DIHUBUNGKAN DENGAN UU HAK CIPTA DAN UU YAYASAN
Daftar Isi:
- ABSTRAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18K/N/HaKI 2007, MENGENAI SENGKETA ROYALTI NADA SAMBUNG PRIBADI (RBT) ANTARA YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA DENGAN PT.TELEKOMUNIKASI SELULER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN Intan Permatasari 110110080314 Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena adanya suatu perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Pada dasarnya Pencipta akan memberikan kuasanya kepada pihak lain supaya hasil karya ciptanya dapat dilindungi dan juga yang diberi kuasa dapat memungut royalty yang digunakan oleh para pemakai ciptaannya tersebut. YKCI adalah suatu lembaga pemungut royalty, yang bekerja atas dasar kuasa dalam bentuk perjanjian. Di dalam kasus ini pengurus YKCI yang berkedudukan sebagai General Manager telah melampaui batas kewenanganya sebagai penerima kuasa. Metode yang digunakan adalah metode normatif-kualitatif. Normatif yaitu melakukan analisis terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh dan tidak digunakan data-data yang bersifat statistik tetapi bertitik tolak pada usaha penemuan informasi-informasi untuk menjawab identifikasi masalah. Pertimbangan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa “Pemberian kuasa dari Pencipta kepada Tergugat secara hukum tidak dapat diartikan sebagai Peralihan Hak Cipta baik sebagian maupun seluruhnya dari Pencipta kepada Penggugat, melainkan hanyalah pemberian kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan tertentu” tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena hak untuk memberikan izin pengumuman dan/atau perbanyakan Hak Cipta merupakan bagian dari Hak Eksklusif dalam Hak Cipta dan Pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Dahuri, S.E selaku General Manager YKCI tidak memiliki wewenang untuk memberikan kuasa dalam mengajukan gugatan kepada Martinus F. Hemo, S.H., dan kawan-kawan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.