Jaminan Fidusia Atas Pesawat Terbang Dalam Perjanjian Kredit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Daftar Isi:
- iv JAMINAN FIDUSIA ATAS PESAWAT TERBANG DALAM PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA ABSTRAK Didasarkan sistem hukum benda dalam Buku II KUH Perdata lembaga jaminan dibedakan bagi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Pesawat terbang merupakan benda bergerak, namun apabila pesawat terbang memiliki bobot 20m3 atau lebih dikategorikan sebagai benda tidak bergerak/benda tetap dan dapat dibebani dengan lembaga jaminan hipotik. Gadai tidak dapat diterapkan dalam praktik perbankan karena dalam gadai penerima jaminan harus menerima penyerahan benda jaminan harus menerima penyerahan benda jaminan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penggunaan pesawat terbang denga bobot kurang dari 20m3 sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit didasarkan sistem hukum benda dalam Buku II KUH Perdata dan menentukan cara penggunaan lembaga jaminan fidusia dengan objek pesawat terbang dalam perjanjian kredit didasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan sistem hukum benda dalam Buku II KUH Perdata hanya pesawat terbang dengan bobot 20m3 atau lebih yang dikategorikan sebagai benda tidak bergerak dan dapat dibebani hipotik. Sekalipun gadai dapat dibebankan bagi pesawat terabng dengan bobot dibawah 20m3 namun gadai tidak diterapkan dalam praktik perbankan. dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka pesawat terbang dengan bobot kurang dari 20m3 dapat dibebani dengan lembaga jaminan fidusia, sedangkan bagi pesawat terbang yang memiliki bobot 20m3 atau lebih tetap menggunakan lembaga jaminan hipotik.