PELAKSANAAN HAK EKSEKUSI TERHADAP ASET PRIBADI PENGURUS PERSEROAN TERBATAS YANG MENJADI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS UTANG PERSEROAN OLEH KREDITOR DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS
Daftar Isi:
- PELAKSANAAN HAK EKSEKUSI TERHADAP ASET PRIBADI PENGURUS PERSEROAN TERBATAS YANG MENJADI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS UTANG PERSEROAN OLEH KREDITOR DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS Abstrak Narada Kumara 110110080086 Sebuah perseroan terbatas dapat menjadikan aset pribadi pengurus perseroan yang terpisah dari kekayaan perseroan sebagai objek jaminan hak tanggungan atas utang perseroan. Ketika perseroan dinyatakan pailit muncul masalah karena aset tersebut turut dijadikan sebagai harta debitor pailit. Hal ini menyebabkan kreditor pemegang hak tanggungan sebagai kreditor separatis tidak dapat melaksanakan hak eksekusi sebagaimana dijamin oleh UUHT dan harus mengikuti prosedur pelaksanaan eksekusi yang diatur dalam UUK-PKPU. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa mengenai kedudukan aset pribadi pengurus perseroan terbatas yang menjadi objek jaminan hak tanggungan atas utang perseroan dalam kepailitan perseroan terbatas serta mengetahui dan menganalisa pelaksanaan hak eksekusi terhadap aset pribadi pengurus perseroan terbatas yang menjadi objek jaminan hak tanggungan atas utang perseroan oleh kreditor dalam kepailitan perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh berupa data sekunder dan didukung oleh data primer yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap aset pribadi pengurus perseroan yang menjadi objek jaminan hak tanggungan atas utang perseroan dalam kepailitan perseroan terbatas. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, serta tahap penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, kedudukan aset pribadi pengurus perseroan terbatas yang menjadi objek jaminan hak tanggungan atas utang perseroan dalam kepailitan perseroan terbatas dihubungkan dengan UUK-PKPU dan UUHT tidak termasuk harta pailit, karena perseroan terbatas sebagai sebuah badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham dan pengurus perseroan terbatas, dan terpisahnya harta kekayaan debitor dengan pemberi hak tanggungan. Kedua, pelaksanaan hak eksekusi terhadap aset pribadi pengurus perseroan terbatas yang menjadi objek jaminan hak tanggungan atas utang perseroan oleh kreditor dalam kepailitan perseroan terbatas dalam praktiknya belum sesuai dengan prosedur pelaksanaan eksekusi yang diatur dalam UUHT karena dimasukkannya aset tersebut sebagai harta debitor pailit.