Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh penempatan Ketetapan MPR dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai peraturan perundang-undangan dengan kedudukan di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Secara yuridis normatif tidak ditentukan mekanisme review terhadap TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sehingga terjadi kekosongan hukum, sementara ada kemungkinan TAP MPR yang berlaku tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional warga negara. Adapun penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang sifat hukum keberadaan ketetapan MPR dalam peraturan perundang-undangan Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan mengetahui mekanisme pengujian TAP MPR apabila muncul gugatan atas pemberlakuan ketetapan MPR. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik p engumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan. Penelitian ini juga menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan ahli Hukum Tata Negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa MPR sekarang ini tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membuat TAP MPR dan Peraturan MPR yang bersifat mengatur keluar. TAP MPR yang dikeluarkan saat ini hanyalah bersifat administratif atau penetapan (beschikking) dan hanya mengikat atau ditujukan kepada Presiden, begitu pula dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan berupa Peraturan MPR, dari materi muatannya hanya bersifat internal yang hanya mengatur untuk kepentingan MPR sendiri, bukan merupakan suatu bentuk pengaturan yang mengatur keluar MPR, sehingga peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh MPR tidak dapat dikategorikan sebagai jenis peraturan perundang-undangan, oleh karenanya tidak tepat dimasukkan ke dalam jenis peraturan perundang-undangan di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Terhadap TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku dan bersifat mengatur (regeling), review dapat dilakukan oleh empat lembaga negara, yaitu DPR, Presiden, DPD (dalam persoalan tertentu), dan MK, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya masing-masing.