PEREDARAN OBAT TANPA MEMILIKI NOMOR IZIN EDAR DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Dalam kehidupan, obat sangat berperan penting untuk menyembuhkan penyakit. Penyakit merupakan hal yang sangat dihindari oleh setiap manusia. Dengan adanya penyakit dalam tubuh manusia, maka hal tersebut akan mengganggu segala aktivitas dan kegiatannya. Menurut hukum positif obat yang beredar harus memiliki nomor izin edar, tetapi pada kenyataannya masih banyak obat yang beredar tanpa nomor izin edar. Hal ini jelas dapat merugikan masyarakat. Obat tanpa nomor izin edar dilarang dipasarkan karena belum adanya kepastian untuk layak dikonsumsi. Karena obat yang tidak layak dikonsumsi bisa menyebabkan kerusakan organ bahkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja penyebab peredaran obat tanpa nomor izin edar dan pertanggung jawaban pelaku peredaran obat tanpa nomor izin edar. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang lebih menekankan kepada penggunaan data kepustakaan dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang menggambarkan data dan fakta yang sebenarnya. Tahap penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif agar setelah analisis dilakukan dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa banyak penyebab yang menunjukan mengapa bisa terjadi peredaran obat tanpa nomor izin edar. Akibat hukum bagi para pengedar obat tanpa nomor izin edar menurut Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan denda paling banyak sebesar satu setengah miliar rupiah, sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sanksinya berupa sanksi pidana penjara paling lama lima tahun , dan denda paling banyak sebesar dua miliar rupiah.