Daftar Isi:
  • ABSTRAK Donny Ramza Nugraha 110110080068 Tugas Akhir ini pertama mengangkat permasalahan tentang adanya pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat peninjauan kembali (PK) yang menyatakan bahwasanya ketentuan pidana mati bertentangan dengan UUD 1945. Padahal diketahui MA dalam hal ini tidak memiliki kewenangan dalam menilai konstitusionalitas suatu materi muatan undang-undang terhadap UUD 1945. Permasalahan lainnya yang perlu dianalisis adalah terkait pertimbangan apakah yang sesungguhnya menjadi landasan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan ketentuan pidana yang lebih ringan. Hal ini mengingat suatu putusan PK yang menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sesungguhnya hanyalah dapat dilakukan apabila alasan yang diajukan oleh pemohon ternyata bernilai melumpuhkan keadaan yang membuktikan dakwaan sebelumnya yang ancaman hukumannya lebih berat, sehingga terpidana seharusnya hanya terbukti terhadap dakwaan yang lain di mana ancaman hukumannya lebih ringan. Oleh karenanya menjadi hal yang menarik untuk dianalisis lebih lanjut apakah terdapat pertimbangan majelis hakim PK berdasarkan kepada alasan pemohon yang bernilai melumpuhkan keadaan yang membuktikan dakwaan sebelumnya pada tingkat kasasi. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti studi kasus ini adalah melalui data yuridis normatif dengan data utama berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penyusunan studi kasus ini menunjukkan bahwa, pertama pertimbangan majelis hakim MA pada tingkat PK yang menyatakan ketentuan pidana mati bertentangan dengan UUD 1945, merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup beralasan karena hukum positif masih menentukan adanya pidana mati dan pertimbangan tersebut dilakukan melalui penafsiran hukum yang tidak dapat dibenarkan serta dengan melampaui batas kewenangannya; kedua pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali terkait adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, merupakan pertimbangan yang tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan untuk menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Hal ini dikarenakan, tidak adanya pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali yang didasarkan kepada alasan pemohon, yang bernilai melumpuhkan dakwaan yang sebelumnya dinyatakan terbukti pada tingkat kasasi (yang memuat ancaman pidana yang lebih berat), untuk dapat menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.