Daftar Isi:
  • Steven Erwin Wijaya adalah pemilik merek dagang KI-KO yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI untuk melindungi kelas 30. Tanpa sepengetahuan Steven Erwin Wijaya, Merek KEIKO didaftarkan oleh dan atas nama PT.Garudafood Putra Putri Jaya untuk melindungi kelas 30. Pemakaian merek KEIKO pada kelas 30 oleh PT Garudafood Putra Putri Jaya menimbulkan reaksi dari pemegang hak merek KI-KO yang telah lebih dahulu terdaftar. Steven Erwin Wijaya menganggap bahwa PT. Garudafood Putra Putri Jaya telah merugikan dan melanggar hak eksklusifnya sebagai pemilik dan pemegang hak atas merek KI-KO karena memiliki persamaan pada pokoknya. Oleh itu Steven Erwin Wijaya mengajukan gugatan pembatalan merek KEIKO kepada Pengadilan Niaga Semarang. Kemudian Pengadilan Niaga Semarang memutuskan mengabulkan eksepsi PT Garudafood Putra Putri Jaya dan menyebutkan bahwa Steven Erwin Wijaya bukan termasuk sebagai pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan pembatalan merek menurut penjelasan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Merek dan menyatakan bahwa merek KEIKO telah didaftarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan yang akan diteliti dalam penulisan Legal Memorandum ini adalah apakah pertimbangan Hakim dalam mengambil Putusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Undang-Undang Merek). Penyusunan Legal Memorandum ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis yang mempelajari dan meneliti pelanggaran merek dagang dihubungkan dengan Undang-Undang Merek. Dengan menggunakan metode ini, kasus yang terjadi diuraikan kemudian dianalisis berdasarkan ketentuan peratuan perundang-undangan di bidang merek. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Steven Erwin Wijaya merupakan pemilik merek KI-KO yang telah terdaftar sehingga merupakan pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana yang diatur Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Merek. Merek KEIKO yang didaftarkan oleh PT Garudafood Putra Putri Jaya memiliki persamaan pada pokoknya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) a Undang-Undang Merek. Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol dari cara penulisan, bunyi ucapan serta bentuk yang terdapat pada merek tersebut apabila dibandingkan dengan merek KI-KO milik Steven Erwin Wijaya yang telah didaftarkan terlebih dahulu. Dengan demikian maka sudah sepatutnya Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM RI membatalkan merek KEIKO milik PT Garudafood Putra Putri Jaya.