Perlawanan Pihak Ke Tiga Terhadap Sita Jaminan yang Sudah Ditetapkan oleh Pengadilan atas Objek Tanah dan Bangunan yang Sudah Dibebani Hak Tanggungan Dikaitkan dengan HIR dan Undang-Undang Hak Tanggun
Daftar Isi:
- ABSTRAK PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SITA JAMINAN YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH PENGADILAN ATAS OBJEK TANAH DAN BANGUNAN YANG SUDAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DIKAITKAN DENGAN HIR DAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN Reza Mohamad Zakaria 110113080006 Hak Tanggungan merupakan perjanjian accesoir dalam suatu perjanjian pokok yang dalam hal ini perjanjian kerdit antara debitur dengan bank. Hak Tanggungan menjadi perlindungan bagi kreditur apabila debitur tidak dapat melakukan kewajibanya untuk melunasi hutang kepada kreditor. Untuk mengambil pelunasan hutang tersebut kreditor dapat melakukan penjualan objek jaminan hak tanggungan melalui pelelangan umum. Permasalahan yang terjadi ketika objek jaminan yang sudah dibebani hak tanggungan disita oleh Pengadilan. Pemegang hak tanggungan pada umumnya melakukan upaya hukum perlawanan derdenverzet untuk mempertahankan haknya. Akan tetapi, upaya hukum derdenverzet yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan akan melanggar ketentuan HIR. Dalam tugas akhir ini yang menjadi tujuan penulis adalah menganalisis kekuatan hukum derdenverzet terhadap sita jaminan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan atas objek bangunan yang sudah dibebani hak tanggungan, dan syarat sah permohonan sita jaminan dihubungkan dengan ketentuan dalam HIR. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan berlaku yang didasarkan pada studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pemegang hak tanggungan tidak dapat mengajukan gugatan Derdenverzet karena secara juridis hanya dapat diajukan atas dasar “Hak Milik” dengan demikian maka Derdenverzet terhadap penyitaan, hanya dapat diajukan oleh pemilik dari barang yang diletakan sita tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 195 ayat (6) HIR, dan Pasal 206 ayat (6) RBg dan Munas IKAHI (Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia) Ke-IX tahun 1988, dan syarat sah permohonan sita jaminan harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 227 HIR serta Pasal 198 HIR dimana permohonan sita jaminan harus berdasarkan alasan bahwa objek yang disita akan digelapkan oleh tergugat dan untuk benda tetap permohonan sita jaminan yang sudah diputuskan Pengadilan harus didaftarkan pada buku register kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.