TINJAUAN TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM MENANGGULANGI TINDAKAN SPBU YANG MELAKUKAN PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK
Daftar Isi:
- Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu undang-undang yang menggunakan sanksi pidana. Dalam undang-undang ini diatur pasal-pasal yang menerapkan sanksi pidana, dimana diantaranya terdapat pasal yang dapat digunakan untuk menjerat SPBU yang melakukan penimbunan BBM. Namun pada awalnya permasalahan sektor migas ini diatur dengan aturan perizinan yang masuk ke dalam hukum administrasi negara. Dengan demikian, sanksi yang dapat diterapkan tidak hanya sanksi pidana namun juga sanksi administrasi. Dalam perjalanannya perlu dilihat apakah penggunaan sanksi pidana sudah tepat dan berjalan dengan efektif. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti skripsi ini adalah melalui metode yuridis normatif dengan data utamanya berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan analisa perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini belum dapat berjalan dengan efektif dikarenakan masih ditemuinya berbagai kendala baik dari sisi penegak hukum, sarana prasarana, maupun masyarakat sendiri. Selain itu penerapan sanksi pidana untuk mencapai ketertiban dalam menanggulangi SPBU yang melakukan penimbunan BBM dirasa masih kurang tepat. Sebaiknya perbuatan SPBU yang melakukan penimbunan BBM tersebut diberikan sanksi administrasi. Hal ini pun dapat berjalan dengan baik, jika pengawasan dalam hal kegiatan usaha hilir migas lebih ditingkatkan.