Daftar Isi:
  • STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NO. 1107K/PID.SUS/2010 MENGENAI PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH SANKSI MINIMUM KHUSUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ABSTRAK Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Adanya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagai salah satu bentuk perlindungan anak di Indonesia. Sanksi pidana di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak berupa sanksi pidana minimum khusus dan sanksi pidana maksimum khusus. Sanksi pidana minimum khusus yang dirumuskan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada hakikatnya mempunyai tujuan untuk membuat efek jera terhadap pelaku agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya dan untuk mengatasi dan meminimalisir tindak pidana terhadap anak. Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi pidana dibawah sanksi minimum khusus berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap terdakwa Johannes Mangara Tua yang terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan hukum yang dipilih. Hasil analisis yang dapat disimpulkan dalam kasus ini bahwa putusan hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi pidana di bawah sanksi minimum khusus yang sudah diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak sesuai dengan semangat perlindungan anak itu sendiri dan tidak menimbulkan efek jera serta tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dari Undang-Undang Perlindungan Anak itu sendiri.