Daftar Isi:
  • Dalam perkembangan ekonomi dunia khususnya di bidang perdagangan internasional, merek merupakan suatu unsur yang penting dalam menentukan dan membedakan kualitas produk barang dan jasa. Namun dalam kenyataanya banyak sekali praktik penyalahgunaan sebuah merek dagang yang hanya bersifat kata keterangan dan telah umum dikenal masyarakat, dimana seharusnya merek ini menjadi milik bersama dan bukan untuk kepentingan individu atau monopoli. Sebagai contoh adalah kasus merek KOPITIAM milik Abdul Alex Soelysto melawan merek KOK TONG KOPITIAM milik Paimin Halim, dimana Abdul Alex Soelysto telah menyalahgunakan merek KOPITIAM nya yang telah umum di masyarakat dan merupakan merek yang bersifat kata keterangan tersebut untuk didaftarkan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah yuridis normatif yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data untuk penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan. Berdasarkan hasil analisis terhadap studi kasus ini dapat disimpulkan bahwa terdapat pelanggaran merek yang dilakukan oleh Abdul Alex Soelysto yaitu dapat dilihat dari unsur Public Domain dan Generic Mark pada merek KOPITIAM miliknya. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 261 K/Pdt.Sus/2011 dan Pengadilan Niaga dalam Putusannya Nomor 5/Merek/2010/PN.Niaga.Mdn adalah tidak sesuai dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek karena menyatakan bahwa Abdul Alex Soelysto adalah pemilik satu-satunya dan pemegang hak eksklusif atas merek KOPITIAM di Indonesia untuk jenis jasa kelas 43.